Latest Updates

BAB II Perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina




RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Satuan Pendidikan                : SMKPANCA BHAKTI BANJARNEGARA
Mata Pelajaran                      : Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti
Topik                                    : Perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas    dan perbuatan zina
Materi Pokok                        : Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2, serta hadits
Kelas / Semester                    : X/ 1 (Gasal)
Alokasi Waktu                      : 4 X 3 Jam Pelajaran
Jumlah Pertemuan                 : 4 x Pertemuan

A.       Kompetensi Inti 
1        ( KI 1)  Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya 
2          (KI 2)   Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan,  gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro-aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

 
3 (KI 3) Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual,prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4                                (KI 4) Mengolah,  menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

B.       Kompetensi Dasar dan Indikator
3.3 Menganalisis  Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2, serta hadits tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
3.4 Manfaat dan hikmah larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
4.2.1 Membaca Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2 sesuai dengan kaidah tajwid dan makhrajul huruf.
4.2.2Mendemonstrasikan hafalan Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2 dengan lancar



Indikator Pencapaian Kompetensi 
3.3         Peserta didik dapat menganalisis hukum bacaan dari Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2.
3.4         Peserta didik dapat memahami manfaat dan hikmah larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
4.2.1    Peserta didik dapat membaca Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2 dan hadist sesuai dengan kaidah tajwid dan makhrajul huruf.
4.2.2    Peserta didik dapat mendemonstrasikan hafalan Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2dan hadist dengan lancar.

C.      Materi Ajar
Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2, serta hadits (terlampir)

D.    Media Pembelajaran
·  Al Qur’an
·  Power point, Video, LCD, Laptop

E.     Sumber Belajar               :   
·    Buku PAI Kls X Kemdikbud
·    Al-Quran dan Al-Hadits
·    Buku tajwid
·    Kitab tafsir Al-Qur’an
·    Buku lain yang menunjang
·    Multimedia interaktif dan Internet

F.     Kegiatan Pembelajaran

Pertemuam 1:
Kegiatan
Deskripsi
Alokasi Waktu

Pendahuluan

·         Memberikan salam
·         Menanyakan kepada siswa kesiapan dan kenyamanan untuk belajar
·         Menanyakan kehadiran siswa
·         Mempersilakan salah satu siswa memimpin doa
·         Tanya jawab materi sebelumnya
·         Menyampaikan tujuan pembelajaran melalui power point.




10 menit

Inti

·      Mengamati
-       Menyimak bacaan, mengidentifikasi hukum bacaan (tajwid), dan mencermati kandungan  Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait.
·      Menanya
-       Menanyakan cara membaca hukum tajwid, asbabun nuzul, dan isi kandungan Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait
·      Mengumpulkan data/eksplorasi
Mendiskusikan hukum bacaan yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait.
·      Mengasosiasi
Mengidentifikasi hukum bacaan yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2.
·      Mengkomunikasikan:
Mendemonstrasikan hukum bacaan yang terdapat dalam  Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2.

70 menit

Penutup

·         Klarifikasi/kesimpulan siswa dibantu oleh guru menyimpulkan materi
·         Evaluasi untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran
·         Siswa melakukan refleksi tentang pelaksanaan pembelajaran
·         Mengucapkan salam

10 menit

Pertemuan ke 2
Kegiatan
Deskripsi
Alokasi
Waktu

Pendahuluan

·         Memberikan salam
·         Menanyakan kepada siswa kesiapan dan kenyamanan untuk belajar
·         Menanyakan kehadiran siswa
·         Mempersilakan salah satu siswa memimpin doa
·         Tanya jawab materi sebelumnya
·         Menyampaikan tujuan pembelajaran melalui power point.


10 menit

Inti

·      Mengamati
-       Menyimak bacaan Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2 dan hadits terkait beserta terjemah.
-       Mencermati manfaat dan hikmah larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina melalui tayangan video atau media lainnya.
·      Menanya
·      Menanyakan asbabun nuzul, dan isi kandungan Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait
·      Mengumpulkan data/eksplorasi
Mendiskusikan kandungan Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait
·      Mengasosiasi
Membuat kesimpulan dari kandungan Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait
·      Mengkomunikasikan:
Menyampaikan hasil diskusi tentang kandungan Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait secara individu maupun kelompok

70 menit

Penutup

·         Klarifikasi/kesimpulan siswa dibantu oleh guru menyimpulkan materi
·         Evaluasi untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran
·         Siswa melakukan refleksi tentang pelaksanaan pembelajaran
·         Mengucapkan salam

10 menit

Pertemuan ke 3
Kegiatan
Deskripsi
Alokasiwaktu

Pendahuluan

·         Memberikan salam
·         Menanyakan kepada siswa kesiapan dan kenyamanan untuk belajar
·         Menanyakan kehadiran siswa
·         Mempersilakan salah satu siswa memimpin doa
·         Tanya jawab materi sebelumnya
·         Menyampaikan tujuan pembelajaran melalui power point.


10 menit


Inti


·      Mengamati
-       Menyimak bacaan Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait.
·      Mencermati hukum bacaan yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2.
·      Menanya
Menanyakan cara membaca yang baik dan benar dari Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait
·      Mengumpulkan data/eksplorasi
Membacakan Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2 sesuai kaidah tajwid, serta hadits terkait.
·      Mengasosiasi
Menyimpulkan cara membaca yang baik dan benar Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait
·      Mengkomunikasikan:
Mendemonstrasikan bacaan Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait secara individu maupun kelompok

70 menit

Penutup

·         Klarifikasi/kesimpulan siswa dibantu oleh guru menyimpulkan materi
·         Evaluasi untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran
·         Siswa melakukan refleksi tentang pelaksanaan pembelajaran
·         Mengucapkan salam

10 menit

Pertemuan ke 4
Kegiatan
Deskripsi
Alokasiwaktu

Pendahuluan

·         Memberikan salam
·         Menanyakan kepada siswa kesiapan dan kenyamanan untuk belajar
·         Menanyakan kehadiran siswa
·         Mempersilakan salah satu siswa memimpin doa
·         Tanya jawab materi sebelumnya
·         Menyampaikan tujuan pembelajaran melalui power point.


10 menit

Inti

·      Mengamati
-       Menyimak bacaan dari beberapa qori’ dari Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait.
·      Menanya
-       Menanyakan cara membaca yang paling baik dari Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait
·      Mengumpulkan data/eksplorasi
Mendiskusikan cara membaca yang baik dari Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait.
·      Mengasosiasi
Mengidentifikasi cara membaca yang baik dari Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2.
·      Mengkomunikasikan:
Mendemonstrasikan bacaan (hafalan) Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2.

75 menit

Penutup

·         Klarifikasi/kesimpulan siswa dibantu oleh guru menyimpulkan materi
·         Evaluasi untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran
·         Siswa melakukan refleksi tentang pelaksanaan pembelajaran
·         Mengucapkan salam

5 menit

G.     Penilaian          
1.      Prosedur    :
a.   Penilaian proses belajar mengajar oleh guru
b.   Penilaian hasil belajar (tes lisan/ tertulis berbentuk Esay)
2.      Alat Penilaian (Soal terlampir)
  Banjarnegara, 14 Juli 2014
Memeriksa,
WK. Kurikulum



Asep Yogaswara S., S.Pd.
NIY. 960045
Guru Mata Pelajaran
Pendidkan Agama Islam dan Budi Pekerti



M. Usman Fauzi, S.Ag.
NIY. 990060
Mengetahui,
Kepala SMK


Agus Supartono, SH,ST,MM.
NIY. 85-0014


Lampiran 1 : Materi Pelajaran

Pengertian Zina, Macam-Macam Zina, Hukum Zina, Dampak Zina, Hukuman Bagi Pezina, dll. (Lengkap Dengan Dalilnya)

Masuk-islam.com – Mungkin kita sering mendengar kata zina atau berzina, tapi kalau kita disuruh mendefinisikan mungkin kita akan bingung dan hanya akan menjawab zina adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Sebenarnya pengertian zina itu sangat luas, mari kita simak dalam pembahasan berikut, yakni

Pengertian Zina, Hukuman Bagi Pezina serta dalilnya :

  1. Pengertian Zina Menurut Pandangan Islam

Zina (bahasa Arab: الزنا , bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.

  1. Hukum BerZina Dalam Islam

Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/ perempuan yang telah menikah dengan lelaki/ perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.

Zina adalah dosa besar urutan ke tiga, setelah musyrik dan membunuh.

Allah berfirman
tûïÏ%©!$#ur Ÿw šcqããôtƒ yìtB «!$# $·g»s9Î) tyz#uä Ÿwur tbqè=çFø)tƒ }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ Ÿwur šcqçR÷tƒ 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ t,ù=tƒ $YB$rOr& ÇÏÑÈ  
: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan)yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68).
Imam Al-Qurthubi mengomentari,

Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosayang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200).





  1. Hukuman Bagi Pezina

Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut;
Al Israa’ 17:32,
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß Ÿxsù ̍ó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ  
33. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

[853] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[854] Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.

 Al A’raaf 7:33
ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎŽötóÎ/ Èd,yÛø9$# br&ur (#qä.ÎŽô³è@ «!$$Î/ $tB óOs9 öAÍit\ム¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ  
33. Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."



 An Nuur 24:26.
àM»sWÎ7sƒø:$# tûüÏWÎ7yù=Ï9 šcqèWÎ7yø9$#ur ÏM»sWÎ7yù=Ï9 ( àM»t6Íh©Ü9$#ur tûüÎ6Íh©Ü=Ï9 tbqç7ÍhŠ©Ü9$#ur ÏM»t6Íh©Ü=Ï9 4 y7Í´¯»s9'ré& šcrâ䧎y9ãB $£JÏB tbqä9qà)tƒ ( Nßgs9 ×otÏÿøó¨B ×-øÍur ÒOƒÌŸ2 ÇËÏÈ  
26. wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)[1034].

[1034] Ayat ini menunjukkan kesucian 'Aisyah r.a. dan Shafwan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah orang yang paling baik Maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.



Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam. Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah. Hukumnya menurut agama Islam bagi seseorang yang melakukan zina adalah sebagai berikut: Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib. Mereka cukup dirajam tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana hukum yang diterapkan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab. Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun

  1. Macam – Macam Zina

Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya: “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah). Dan “Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah – menuju perzinaan.Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan beranganangan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau menggagalkannya.” (HR Bukhari).

Berikut adalah yang termasuk Zina :

Melihat Non muhrim tidak selalu merupakan zina mata. Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat. Contoh : memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dll. Menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong
Zina lisan. Yang tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi.
Contoh: ucapan mesum kepada pacar, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam ciuman.” Merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong zina hati.
Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contoh: berpikiran mesum, “Kapan-kapan aku akan ke kostnya saat sepi dan ga ada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”

  1. Dampak Negatif Perzinaan

Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak
negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara
lain:
  1. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap  (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
  2.  Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang  sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
  3.  Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
  4. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
  5. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.

  1. Hikmah Pengharaman Perilaku Zina

Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
  1. Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
  2. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
  3.  Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
  4. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
  5. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

  1. Cara Menghindari Perzinaan

Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
  1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan  esempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
  2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
  3.  Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
  4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
  5. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina. Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan. Itulah pembahasan lengkap seputar zina dalam islam, semoga kita selalu dilindungi oleh Allah Swt dari berbuat zina !Amii..nn












Lampiran 2 : Format Penilaian Proses bealajar
FORMAT PENGAMATAN SIKAP
No
Nama Siswa
Disiplin
Tanggung jawab
Peduli
Kerja keras
a
b
c
a
B
c
a
b
c
A
b
c
1













2













3













4













5













6













7













8













9













10













11













12














13













14














15













16













17













18













19













20













21













22













23













24













25













26













27













28













29













30













31













32













34













35













36













37













39

















INDIKATOR KOMPETENSI INTI 1 DAN 2
1.      Disiplin
a.       Selalu hadir di kelas tepat waktu
b.      Mengerjakan LKS sesuai petunjuk dan tepat waktu
c.       Mentaati aturan main dalam kerja mandiri dan kelompok
2.      Tanggung jawab
a.       Berusaha menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh
b.      Bertanya kepada teman/guru bila menjumpai masalah
c.       Menyelesaikan permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya
d.      Partisipasi dalam kelompok
3.      Peduli
a.       Menjaga kebersihan kelas, membantu teman yang membutuhkan
b.      Menunjukkan rasa empati dan simpati untuk ikut menyelesaikan masalah
c.       Mampu memberikan ide/gagasan terhadap suatu masalah yang ada di sekitarnya
d.      Memberikan bantuan sesuai dengan kemampuannya
4.      Kerja keras
a.       Mengerjakan LKS dengan sungguh-sungguh
b.      Menunjukkan sikap pantang menyerah
c.       Berusaha menemukan solusi permasalahan yang diberikan
PEDOMAN PENILAIAN:
a.          Penilaian dilakukan dengan cara membandingkan karakter siswa pada kondisi awal dengan pencapaian dalam waktu tertentu.
b.         Hasil yang dicapai selanjutnya dicatat, dianalisis dan diadakan tindak lanjut.
.








Lampiran 3 : Tugas, Observasi, Portofolio, Soal Esay, tes Lisan
Kerjakan Soal dibawah ini dengan benar!
·      Tugas
-       Menghafal Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait dengan cara mengisi lis  (lembar tugas hafalan).
·      Observasi
-       Mengamati pelaksanaan diskusi dengan menggunakan lembar observasi yang memuat:
§  isi diskusi (kandungan ayat dan hukum bacaan)
§  sikap yang ditunjukkan peserta didik terkait dengan perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina.
·      Portofolio
-       Melaporkan hasil obervasi berupa paparan tentang kandungan  Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait;
-       Membuat paparan analisis dan identifikasi hukum bacaan yang ada pada  Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2;
-       Membuat laporan perkembangan hafalan Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait.
·      Tes tulis
-       Salinlah Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta mengidentifikasi hukum bacaan tajwidnya;
-       Apakah isi kandungan Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait.
-       Jelaskan mengapa zina itu di larang
-       Apakah dampak negatif bagi para pezina
·      Tes lisan
Membaca dan menghafal Q.S. Al-Isra’ (17): 32, dan Q.S. An-Nur (24):  2, serta hadits terkait  serta hadits terkait

0 Response to "BAB II Perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina"

Post a Comment