PEMANTAUAN PERANGKAT
AKREDITASI
SMK PANCA BAHKTI
BANJARNEGARA
TAHUN 2015
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
PT
|
KET.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1
|
Program
keahlian melaksanakan kurikulum berdasarkan muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ( KTSP )
|
Dibuktikan dengan adanya dokumen KTSP yang meliputi 9
muatan:
1)
mata pelajaran;
2)
muatan lokal;
3)
kegiatan pengembangan diri;
4)
pengaturan beban belajar;
5)
ketuntasan belajar;
6)
kenaikan kelas dan kelulusan;
7)
penjurusan;
8)
kecakapan hidup; dan
9)
pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global.
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
KTSP dikembangkan oleh
program keahlian dengan melibatkan berbagai pihak sesuai dengan tahapan
penyusunan KTSP
|
Pengembangan KTSP dibuktikan dengan ketersediaan dokumen
Standar Kompetensi Keahlian Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi
(SK), Kompetensi Dasar (KD), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi
(SI), dan berita acara rapat dari berbagai pihak sebagai bukti keterlibatan
pihak terkait. Bagi sekolah/madrasah yang belum memiliki komite sekolah/madrasah,
dapat digantikan oleh yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan atau
sejenisnya
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3
|
Kurikulum program keahlian
dikembangkan sesuai dengan mekanisme penyusunan KTSP.
|
Mekanisme penyusunan KTSP melalui 7 kegiatan pokok sebagai
berikut:
1)
melibatkan tim penyusun (guru,
DU/DI, konselor, kepala sekolah/madrasah, dan komite sekolah/madrasah);
2)
dilakukan melalui workshop;
3)
kegiatan reviu dan revisi;
4)
menghadirkan narasumber;
5)
tahap finalisasi;
6)
pemantapan dan penilaian; serta
7)
dokumentasi hasil penyusunan
kurikulum.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan
pengembangan kurikulum (seperti undangan, daftar hadir workshop, dokumen
pelaksanaan kegiatan penyusunan kurikulum, dan dokumen hasil penyusunan
kurikulum)
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4
|
Kurikulum program keahlian
dilaksanakan berdasarkan prinsip perbaikan layanan pembelajaran, pengayaan
layanan pembelajaran, pendayagunaan kondisi alam, serta pendayagunaan kondisi
sosial dan budaya.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen remedial untuk prinsip
perbaikan layanan pembelajaran (dalam RPP).
Jawaban dibuktikan dengan dokumen tambahan jam
pembelajaran untuk prinsip pengayaan layanan pembelajaran.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen pembelajaran di alam
untuk prinsip mendayagunakan kondisi alam.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
kegiatan sosial dan budaya untuk prinsip mendayagunakan kondisi sosial
budaya.
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5
|
Penyusunan
silabus mata pelajaran muatan lokal melibatkan berbagai pihak
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
silabus mata pelajaran muatan lokal, dan bukti tertulis dari pihak-pihak yang
terlibat dalam penyusunannya (seperti undangan, daftar hadir rapat, dan
dokumen hasil rapat).
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6
|
Program keahlian melaksanakan
program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
program pengembangan diri berupa kegiatan ekstrakurikuler seperti
kepramukaan, kepemimpinan, Palang Merah Remaja (PMR), Karya Ilmiah Remaja
(KIR), sanggar seni, dan lain-lain.
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7
|
Program keahlian melaksanakan program pengembangan diri
dalam bentuk kegiatan konseling.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
program pengembangan
diri dalam bentuk kegiatan konseling tentang kehidupan karir kejuruan,
belajar, pribadi, dan sosial (ada dokumen konseling).
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8
|
Program Praktik Kerja Industri (prakerin) dilaksanakan
sesuai dengan alokasi waktu pada struktur kurikulum.
|
Jawaban dibuktikan dengan data
tentang pelaksanaan prakerin siswa di DU/DI (seperti adanya jadwal
pelaksanaan, dan surat keterangan bahwa siswa telah melaksanakan prakerin).
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9
|
Program keahlian menerapkan kegiatan pembelajaran sesuai
dengan ketentuan beban belajar yang tertuang pada lampiran Permendiknas Nomor
22 Tahun 2006.
|
Tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran berupa proses interaksi antara siswa dengan guru.
Jawaban dibuktikan dengan adanya kesesuaian alokasi
waktu:
1) satu jam pembelajaran tatap muka selama 45 menit;
2) jumlah jam pembelajaran per minggu 36 jam; dan
3) jumlah minggu efektif per tahun 38 minggu.(dapat
dilihat pada kalender akademik dan jadwal pelajaran)
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10
|
Guru mata pelajaran memberikan penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi yang diberikan
kepada siswa maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
|
Jawaban dibuktikan dengan jumlah guru yang memberikan tugas
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (dilakukan pengecekan
terhadap dokumen pemberian tugas, hasil pekerjaan siswa, nilai tugas dan
sejenisnya, dan pemberian tugas dari guru kepada siswa untuk membaca dan
mengerjakan topik tertentu)
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11
|
Program keahlian melaksanakan
proses pembelajaran mata pelajaran kewirausahaan sesuai dengan ketentuan
dalam struktur kurikulum.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen silabus, RPP, dan alokasi jam
pelajaran kewirausahaan dalam jadwal pelajaran selama 192 jam.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12
|
Pelaksanaan pembelajaran seluruh
mata pelajaran di program keahlian memanfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK).
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan pembelajaran pada
setiap mata pelajaran yang memanfaatkan TIK dan jenis TIK yang digunakan
(seperti: komputer (laptop), penggunaan power point, LCD, e-learning,
pemanfaatan bahan ajar dari internet, dsb
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13
|
KTSP disahkan oleh Kepala
Sekolah/Madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dan diketahui
oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Depag.
|
KTSP telah disahkan kepala sekolah/madrasah dengan pertimbangan
komite sekolah/madrasah atau penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh
Dinas Pendidikan Provinsi, atau Kanwil Depag.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
KTSP yang dilengkapi dengan silabus seluruh mata pelajaran.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14
|
Dalam mengembangkan KTSP,
guru/kelompok guru dalam program keahlian secara aktif menyusun silabus.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen silabus dan dokumen proses
penyusunan silabus setiap mata pelajaran yang disusun sendiri oleh guru atau
kelompok guru (seperti daftar hadir atau berita acara penyusunan silabus
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15
|
Guru mengembangkan silabus mata
pelajaran sesuai dengan langkah–langkah pada Panduan Penyusunan KTSP.
|
Tujuh langkah pengembangan silabus:
1) mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar (pemetaan);
2) mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran;
3) mengembangkan kegiatan pembelajaran;
4) merumuskan indikator pencapaian kompetensi;
5) menentukan jenis penilaian;
6) menentukan alokasi waktu; dan
7) menentukan sumber belajar.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
silabus yang dikembangkan sesuai langkah pengembangan silabus
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16
|
Program keahlian mengembangkan
silabus berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan panduan
penyusunan KTSP secara mandiri atau berkelompok.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen pengembangan silabus, seperti
berita acara kegiatan pengembangan silabus oleh guru secara mandiri atau oleh
kelompok guru.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17
|
Program keahlian menentukan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran dengan memperhatikan
unsur: 1) karakteristik siswa, 2) karakteristik mata pelajaran, dan 3)
kondisi program keahlian.
|
Karakteristik siswa antara lain dimaknai dengan tingkat
perkembangan siswa baik psikologis, sosial, latar belakang lingkungannya.
Karakteristik mata pelajaran dimaknai dengan tingkat
kesulitan SK/KD tiap-tiap mata pelajaran.
Kondisi program keahlian dimaknai dengan kelengkapan
sarana dan prasarana serta kualitas guru.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
proses penentuan KKM tiap mata pelajaran.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18
|
Program keahlian menjadwalkan awal
tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur pada
kalender akademik program keahlian yang dimiliki.
|
Minimal ada 4 egiatan pada kalender akademik antara lain:
1) awal tahun pelajaran;
2) minggu efektif belajar;
3) waktu pembelajaran efektif; dan
4) hari libur.
Kalender akademik sekolah/madrasah disusun berdasarkan
standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Kata “rinci” pada butir pernyataan ini adalah penjelasan
tentang kapan waktu ulangan, kegiatan ekstrakurikuler, pembagian rapor, rapat
dengan komite sekolah/madrasah.
Jawaban dibuktikan dengan mengecek
kalender akademik sekolah/madrasah.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19
|
Setiap mata pelajaran memiliki RPP
yang disusun secara lengkap dan sistematis.
|
RPP yang dikembangkan guru memuat:
1) identitas mata pelajaran;
2) SK;
3) KD dari silabus yang akan
dicapai;
4) indikator pencapaian kompetensi.
5) tujuan pembelajaran;
6) materi ajar;
7) alokasi waktu yang diperlukan;
8) metode pembelajaran;
9) kegiatan pembelajaran;
10) penilaian hasil belajar; dan
11) sumber belajar.
Jumlah mata pelajaran dimaksud
diperhitungkan pada setiap kelompok (normatif, adaftif, dan produktif).
Jawaban dibuktikan dengan RPP setiap mata pelajaran
|
|
GURU
SENIN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20
|
Penyusunan RPP sudah memperhatikan
prinsip perbedaan individu siswa, mendorong partisipasi aktif siswa, dan
menerapkan TIK.
|
Jawaban dibuktikan dengan mengecek metode pembelajaran serta
sumber belajar dan/atau media pembelajaran dalam RPP.
|
|
GURU
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21
|
Program keahlian melaksanakan
proses pembelajaran sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
|
Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran adalah sebagai
berikut.
1) Romongan belajar SMK/MAK maksimal 32 siswa.
2) Beban mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka
dalam satu minggu.
3) Buku teks pelajaran mengikuti ketentuan:
b. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh
sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite
sekolah/madrasah dari buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
c. rasio buku teks pelajaran untuk siswa adalah 1 : 1 per
mata pelajaran;
d. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku
panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
e. guru membiasakan siswa menggunakan buku-buku dan sumber
belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4) Pengelolaan kelas mengikuti kaidah:
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik
siswa dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b.
volume dan intonasi suara guru
dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh siswa;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh siswa;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan
kemampuan belajar siswa;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan,
keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses
pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap
respons dan hasil belajar siswa selama proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai siswa tanpa memandang latar belakang
agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat siswa;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata
pelajaran yang diajarkannya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai
dengan waktu yang dijadwalkan.
Jawaban dibuktikan dengan melakukan pengamatan proses
pembelajaran yang dilakukan oleh guru
|
C
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22
|
Proses pembelajaran di program
keahlian dilaksanakan sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
|
Langkah-langkah pembelajaran meliputi:
1) kegiatan pendahuluan;
2) kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi); dan
3) kegiatan penutup.
Jawaban dibuktikan dengan observasi secara acak saat
melakukan visitasi, dan/atau melihat hasil supervisi kepala sekolah/madrasah
atau kepala program keahlian, dan/atau melihat kesesuaian RPP dengan
pelaksanaan proses pembelajaran, dan/atau mengamati hasil penilaian berbasis
kelas yang dilakukan oleh guru.
|
A
|
100%
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23
|
Program keahlian melaksanakan
proses pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (sesuai
dengan tingkat kebutuhan program keahliannya) dengan SDM yang memiliki
kesesuaian kompetensi.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan pembelajaran KKPI
dengan melibatkan SDM yang memiliki kompetensi sesuai.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24
|
Kegiatan wirausaha pada business
center dilakukan sebagai wahana untuk meningkatkan kompetensi siswa
sesuai dengan keahliannya.
|
Jawaban dibuktikan dengan aktifitas kegiatan business center sesuai
dengan proses pembelajaran dan dokumen pelaksanaan yang dimiliki sesuai
dengan program keahlian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25
|
Sekolah/Madrasah menindaklanjuti Memorandum
of Understanding (MoU) kerjasama dengan DU/DI.
|
Jawaban dibuktikan dengan laporan atau dokumen hasil pekerjaan
bersama dengan pihak DU/DI.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26
|
Siswa melakukan prakerin untuk
memperoleh kompetensi kejuruan.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen (surat keterangan atau piagam)
pelaksanaan prakerin siswa pada DU/DI yang relevan (contoh siswa pertanian
prakerin pada perkebunan kelapa sawit, siswa Otomotif prakerin pada bengkel
otomotif).
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27
|
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah mencakup tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap
penilaian hasil pembelajaran
|
Tahap-tahap pemantauan meliputi:
1) perencanaan;
2) pelaksanaan; dan
3) penilaian hasil pembelajaran.
Jawaban dibuktikan dengan laporan pemantauan proses
pembelajaran pada setiap tahapnya disertai catatan kepala sekolah/madrasah
atau kepala program keahlian dan tanda tangan guru yang dipantau.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28
|
Supervisi proses pembelajaran
dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan cara pemberian contoh, diskusi,
pelatihan, dan konsultasi.
|
Tahap-tahap supervisi meliputi:
1) tahap perencanaan;
2) tahap pelaksanaan; dan
3) tahap penilaian hasil pembelajaran.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan supervisi
proses pembelajaran pada setiap aspeknya, mencakup 4 cara yaitu: pemberian
contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
29
|
Evaluasi terhadap guru dalam proses
pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan 4
aspek, yaitu 1) persiapan, 2) pelaksanaan, 3) evaluasi pembelajaran, dan 4)
rencana tindak lanjut.
|
Tahap-tahap pemantauan meliputi:
Jawaban dibuktikan dengan catatan hasil evaluasi proses
pembelajaran oleh kepala sekolah/madrasah atau kepala program keahlian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
30
|
Kepala sekolah/madrasah
menyampaikan hasil pengawasan (pemantauan, supervisi, dan evaluasi) proses
pembelajaran kepada pemangku kepentingan.
|
Tahap-tahap pemantauan meliputi:
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen laporan
pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan seperti: guru yang
bersangkutan, dewan guru, kepala program keahlian, dan pengawas
sekolah/madrasah.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
31
|
Kepala sekolah/madrasah melakukan
tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran.
|
Tahap-tahap pemantauan meliputi:
Bukti tindak lanjut pengawasan meliputi:
1)
memberikan penghargaan terhadap
guru yang telah memenuhi standar; dan/atau
2)
memberikan teguran yang bersifat
mendidik terhadap guru yang belum memenuhi standar; dan/atau
3)
memberikan kesempatan para guru untuk
mengikuti pelatihan/penataran
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
untuk menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
dalam pengambilan keputusan.
|
Jawaban dibuktikan dengan ketuntasan belajar di dalam KTSP yang
ditetapkan oleh program keahlian untuk kelompok mata pelajaran ipteks seperti
Bahasa, Matematika, IPA, IPS, dan TIK. Kriteria ideal ketuntasan minimal
75,00. Dihitung rata-rata nilai ketuntasan belajar seluruh mata pelajaran
ipteks pada satu tahun terakhir.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33
|
Siswa terlibat dalam kegiatan
belajar yang berkaitan dengan analisis dan pemecahan masalah-masalah
kompleks.
|
Jawaban dibuktikan dengan daftar hadir kegiatan dan adanya
dokumen kumpulan hasil diskusi siswa, kumpulan kliping, laporan kegiatan
hasil analisis tentang terjadinya gempa bumi, banjir, gejala sosial,
pengangguran, kemiskinan, kenakalan remaja, dan lain-lain, yang diikuti
setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
yang dapat menganalisis gejala alam dan sosial melalui mata pelajaran IPA dan
IPS.
|
Jawaban dibuktikan dengan ketuntasan belajar di dalam KTSP yang
ditetapkan oleh program keahlian untuk mata pelajaran IPA dan IPS. Kriteria
ideal ketuntasan minimal 75,00. Bukti dokumen diambil pada satu tahun
terakhir. Untuk program keahlian teknologi, pertanian, dan kesehatan yang
dimaksudkan IPA adalah Matematika, Fisika, Kimia, dan/atau Biologi.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
dalam kelompok mata pelajaran Adaptif secara efektif.
|
Jawaban dibuktikan dengan difungsikannya sumber-sumber belajar
dalam kegiatan pembelajaran yang diikuti setidak-tidaknya diikuti oleh 90%
siswa dan ditunjukkan dengan dokumen pemanfaatan berbagai fasilitas seperti
laboratorium, perpustakaan, internet dsb.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
36
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut
dari berbagai sumber belajar.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: mengunjungi perpustakaan,
museum iptek, mengakses internet, menyelenggarakan kelompok ilmiah remaja,
kelompok belajar Bahasa Asing (misalnya Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa
Jepang, Bahasa Mandarin, Bahasa Perancis dan lain-lain), sumber-sumber
belajar lapangan (misalnya museum, kebun raya, pusat industri, bengkel,
perkantoran dan lain-lain).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
37
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen pelaksanaan kegiatan
yang diikuti setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa dan dapat memberikan
pengalaman tentang pemanfaatan lingkungan baik di dalam maupun di luar kelas
seperti: bengkel untuk praktik las, daur ulang sampah, kantor pemerintahan,
kunjungan ke laboratorium alam, outbound dan lain-lain.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38
|
Siswa memperoleh pengalaman
mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: pekan bahasa, seni dan
budaya, pentas seni, pameran teknologi, teater, latihan tari, latihan musik,
latihan vokal, keterampilan membuat barang seni, dan lain sebagainya.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39
|
Siswa memperoleh pengalaman
mengapresiasikan karya seni dan budaya.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: mengunjungi pameran kria,
museum/galeri seni, konser musik, pagelaran tari, drama dan sebagainya.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk
menumbuhkembangkan sikap percaya diri dan tanggung jawab.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya kegiatan terprogram yang
diikuti setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: layanan konseling
(misalnya: perencanaan karir, kehidupan pribadi, kemampuan sosial, dan
lain-lain); dan/atau kegiatan ekstrakurikuler (misalnya: kegiatan
kepramukaan, latihan kepemimpinan, PMR, seni, olahraga, pecinta alam,
jurnalistik, teater, keagamaan, bakti sosial, dan lain-lain).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
41
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya kegiatan penegakan
aturan-aturan sosial yang diikuti setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa,
dan/atau peraturan-peraturan yang di dalamnya mengatur ketertiban siswa
seperti: hormat kepada guru dan orang yang lebih tua, berbicara dan bersikap
santun dengan orang lain, datang tepat waktu, pemakaian baju seragam, tidak
terlibat tawuran, tidak terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang,
menghadiri ceramah penanggulangan HIV, sosialisasi narkoba, dsb.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
42
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif untuk mendapatkan hasil terbaik.
|
Jawaban dibuktikan dengan penghargaan yang diberikan oleh
program keahlian seperti: sertifikat, piala atau hadiah-hadiah yang lain.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
43
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
yang mampu menumbuhkan sikap sportif untuk mendapatkan hasil terbaik.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: pertandingan olahraga
antarkelas, lomba seni suara antar kelas, cerdas cermat, dan lomba olahraga
di tingkat kabupaten/provinsi/nasional, dll.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
44
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
yang dapat melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: upacara hari besar
kenegaraan, PMR, kegiatan OSIS/M, kegiatan sosial membantu korban banjir, dan
lain-lain.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa sportivitas, dan kebersihan
lingkungan.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: program pembiasaan 7K,
prestasi bidang olahraga, PMR, lomba kebersihan antar kelas, dan muatan lokal
yang relevan, dll.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
46
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
melalui pembiasaan untuk memahami hak dan kewajiban orang lain dalam
pergaulan di masyarakat.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya silabus khususnya mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, IPS atau mata pelajaran lainnya yang
memuat materi tentang memahami hak dan kewajiban orang lain dalam pergaulan
masyarakat.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
47
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
untuk dapat menjalankan ajaran agama melalui kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia yang bersifat afektif.
|
Jawaban dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan pembiasaan dan
pengamalan ajaran agama seperti: aktivitas ibadah bersama, menghormati guru,
orang tua, peringatan hari-hari besar agama, membantu warga sekolah/madrasah
yang memerlukan, dan menolong warga masyarakat sekitarnya yang kurang mampu.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO ITEM
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
48
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman
agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: peringatan hari-hari besar
nasional dan internasional, peringatan hari-hari besar keagamaan, pentas seni
budaya berbagai negara, dan bulan bahasa, dan lain-lain.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
49
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak
mulia melalui pembiasaan dan pengamalan
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: mengunjungi panti sosial,
panti jompo, panti asuhan, korban bencana alam, dsb., Layanan pengembangan
diri dalam bentuk
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
melalui program pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati
terhadap orang lain.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen hasil diskusi atau kerja
kelompok.
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
51
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam menghasilkan karya
kreatif baik individual maupun kelompok.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa dan hasil karya siswa seperti:
melukis, kerajinan tangan, karya teknologi tepat guna, seni tari, lagu
ciptaan, seni pertunjukan, dll.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
52
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam berkomunikasi baik
lisan maupun tulisan secara efektif dan santun.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti:
diskusi kelompok, mengarang, menulis tentang kegiatan sosial, presentasi di
depan kelas, membuat pantun, membuat dan membaca puisi, prosa, esai, monolog,
latihan drama, naskah cerpen yang memperoleh penghargaan/pujian, dan memiliki
tradisi senyum, sapa, dan salam (3S).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
53
|
Siswa memperoleh keterampilan
membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa dan hasil karya
siswa seperti: penugasan latihan keterampilan menulis siswa, hasil portofolio
siswa, buletin internal karya siswa, majalah dinding yang terisi dengan
rubrik tulisan terbaru, hasil karya siswa yang memperoleh penghargaan/pujian,
daftar para juara lomba pidato serta penulisan karya tulis, laporan kunjungan
ke industri, laporan studi kunjungan lapangan seperti ke museum, industri,
perkebunan, perkantoran dan lain-lain.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54
|
Siswa memperoleh keterampilan
menyimak, membaca, menulis, dan berbicara, baik dalam Bahasa Indonesia maupun
Bahasa Inggris.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti:
diskusi kelompok, mengarang, menulis dalam bahasa Inggris, debat dalam bahasa
Inggris, presentasi di depan kelas baik dengan bahasa Indonesia maupun dengan
bahasa Inggris, dsb.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
55
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
dalam mengembangkan ipteks (ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni) seiring dengan
perkembangannya.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti:
pendalaman materi matematika, fisika, kimia, biologi, lomba karya ilmiah
remaja (LKIR), uji kompetensi, olimpiade, LKS, dan lain-lain.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
56
|
Siswa memperoleh pengalaman belajar
agar menguasai kompetensi keahlian dan kewirausahaan, melalui kegiatan
pembelajaran yang memuat studi kasus (nyata dan rekaan).
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
RPP, hand out, jobsheet, laporan praktik, laporan kegiatan siswa yang
mencerminkan dilaksanakan studi kasus untuk seluruh mata pelajaran produktif.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
57
|
Program keahlian memiliki prestasi
yang ditunjukkan dengan pencapaian nilai rata-rata UN teori dan praktik
kelompok mata pelajaran produktif pada tahun terakhir.
|
Jawaban dibuktikan dengan daftar
nilai rata-rata UN untuk teori dan praktik kelompok mata pelajaran produktif
tahun terakhir.
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
58
|
Program keahlian memiliki prestasi
yang ditunjukkan dengan pencapaian nilai rata-rata UN mata pelajaran Matematika
pada tahun terakhir.
|
Jawaban dibuktikan dengan daftar
nilai rata-rata UN Matematika tahun terakhir.
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
59
|
Program keahlian memiliki prestasi
yang ditunjukkan dengan pencapaian nilai rata-rata UN mata pelajaran Bahasa
Inggris pada tahun terakhir.
|
Jawaban dibuktikan dengan daftar
nilai rata-rata UN Bahasa Inggris tahun terakhir.
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
60
|
Program keahlian memiliki prestasi
yang ditunjukkan dengan pencapaian nilai rata-rata UN mata pelajaran Bahasa
Indonesia pada tahun terakhir.
|
Jawaban dibuktikan dengan daftar
nilai rata-rata UN Bahasa Indonesia tahun terakhir.
|
B
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61
|
Program keahlian memiliki prestasi
yang ditunjukkan dengan pencapaian nilai rata-rata uji kompetensi mata
pelajaran produktif pada tahun terakhir.
|
Jawaban dibuktikan dengan daftar
rata-rata nilai uji kompetensi mata pelajaran produktif tahun terakhir dan
hasil penetapan kompetensi siswa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
(SOP) uji kompetensi oleh program keahlian dan DU/DI.
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
62
|
Program keahlian memiliki prestasi
yang ditunjukkan dengan persentase tingkat kelulusan pada tahun terakhir.
|
Jawaban dibuktikan dengan daftar
prestasi yang ditunjukkan dengan persentase kelulusan tahun terakhir.
|
A
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
63
|
Guru memiliki kualifikasi akademik
minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Untuk bidang tertentu,
kualifikasi kepakaran ditunjukkan dengan pengakuan lain setingkat S1 atau
D-IV.
|
Jawaban dibuktikan dengan
memperlihatkan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perhitungan dilakukan dengan cara
membandingkan jumlah guru berkualikasi minimum S1 atau D-IV dengan jumlah
seluruh guru. Untuk bidang tertentu yang masih langka, maka kualifikasi
kepakaran dapat ditunjukkan dengan pengakuan pihak lain, dari lembaga yang
berwenang, atau pengakuan masyarakat.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64
|
Guru mata pelajaran mengajar sesuai
dengan latar belakang pendidikannya.
|
Jawaban dibuktikan dengan melihat
kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang
diampu/diajarkan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
65
|
Program keahlian memiliki guru mata
pelajaran produktif sesuai dengan jumlah rombelnya.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
ijasah guru mata pelajaran produktif dan kesesuaian jumlah guru produktif
dengan jumlah rombel.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
66
|
Guru memiliki kesehatan jasmani dan
rohani untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya.
|
Jawaban dibuktikan dengan jumlah
rata-rata kehadiran seluruh guru dalam waktu satu semester termasuk guru yang
melakukan tugas kedinasan lainnya.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
67
|
Guru merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran.
|
Jawaban dibuktikan di dalam RPP
dengan melihat kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pembelajaran dengan prinsip-prinsip pembelajaran serta dokumen hasil
supervisi akademik kepala program keahlian dan catatan penilaian guru.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
68
|
Guru memiliki integritas
kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
|
Jawaban dibuktikan dengan :
8)
tidak ada satu pun guru yang
tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat;
9)
kalau ada guru yang melakukan
pelanggaran, telah ditindak oleh Kepala Sekolah seperti dibebastugaskan atau
dikeluarkan;
10)
melihat peraturan program keahlian
(kode etik guru) dan tindakan yang diambil; dan
11)
peristiwa dalam satu tahun
terakhir.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
69
|
Guru berkomunikasi secara efektif
dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, dan orangtua siswa.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
daftar hadir, dan/ataurapat notulen dewan guru, rapat antara guru dan kepala
program keahlian, rapat guru dan komite sekolah/madrasah, serta pertemuan
antara guru dan orangtua siswa. Pertemuan-pertemuan tersebut dihadiri
setidak-tidaknya oleh 76% guru tetap.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
70
|
Guru menguasai materi pelajaran
yang diampu serta mengembangkannya dengan metode ilmiah.
|
Jawaban dibuktikan dengan
dimilikinya RPP yang menunjukkan penguasaan materi, struktur, konsep, pola
pikir keilmuan, dan wawancara secara acak dengan guru.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71
|
Guru mata pelajaran produktif
memiliki sertifikat sesuai dengan keahliannya.
|
Guru yang memiliki sertifikat
pendidik tidak otomatis dianggap memenuhi butir pernyataan nomor 71. Jawaban
dibuktikan dengan sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga
resmi uji kompetensi (contoh LSP atau industri).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
72
|
Guru mata pelajaran produktif
memiliki sertifikat sesuai dengan keahliannya.
|
Jabawan dibuktikan dengan surat
tugas guru dan jadwal mengajar. Kompetensi utama adalah kompetensi yang
dimiliki guru sesuai ijasah dalam kewenangan utama mengajar, sedangkan
kompetensi tambahan adalah kompetensi yang dimiliki guru dalam kewenangan
tambahan dalam mengajar mata pelajaran lain dalam rumpun yang sama.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
73
|
Kepala program keahlian berstatus
sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan Surat Keputusan (SK) sebagai
kepala program keahlian.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
Surat Keputusan (SK) dari yayasan/ penyelenggara pendidikan atau pemerintah,
sertifikat pendidik (untuk kepala program keahlian yang belum disertifikasi
dapat diganti Akta IV/S1 kependidikan), dan jadwal mengajar.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
74
|
Kepala program keahlian memiliki
kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), atau
pakar kejuruan lain yang setingkat untuk bidang tertentu.
|
Jawaban dibuktikan dengan ijazah
Kepala program keahlian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75
|
Kepala Program keahlian memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun.
|
Jawaban dibuktikan dengan surat
keterangan pengalaman mengajar/surat keputusan pengangkatan atau surat tugas
mengajar dari atasan. Bila kelebihan bulan lebih dari 6 bulan dibulatkan
keatas.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76
|
Kepala program keahlian memiliki
kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola program
keahlian.
|
Jawaban dibuktikan dengan data
lulusan program keahlian yang sudah bekerja tetap /berwirausaha atau diterima
di perguruan tinggi terakreditasi pada dua tahun terakhir dari data
penelusuran alumni.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77
|
Kepala program keahlian memiliki
kemampuan kewirausahaan yang ditunjukkan antara lain dengan adanya naluri
kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar
siswa.
|
Jawaban dibuktikan dengan data yang
menunjukkan kemampuan kepala program keahlian dalam menggalang dana
pengembangan melalui unit usaha atau kegiatan kewirausahaan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78
|
Kepala sekolah/madrasah atau kepala
program keahlian melakukan supervisi dan monitoring.
|
Jawaban dibuktikan dengan jadwal
dan bukti pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi; apabila kepala
sekolah/madrasah atau program keahlian melakukan monitoring tetapi tidak ada
dalam Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah masuk jawaban D.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79
|
Tenaga administrasi minimum
memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat.
|
Jawaban dibuktikan dengan ijazah
tenaga administrasi dari lembaga pendidikan menengah atau yang sederajat
(SMA/MA/SMK/MAK/Paket C).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80
|
Tenaga administrasi memiliki latar
belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
kesesuaian antara jenis pekerjaan dengan ijazah atau sertifikat pelatihan
yang bersangkutan. Misalnya untuk urusan keuangan minimal lulusan SMK/MAK
program studi yang relevan, atau SMA/MA memiliki sertifikat yang relevan.
Untuk administrasi persuratan dan pengarsipan minimal lulusan SMK/MAK program
studi yang relevan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81
|
Tenaga perpustakaan minimum
memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat.
|
Jawaban dibuktikan dengan ijazah
tenaga perpustakaan dan/atau sertifikat pelatihan pustakawan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82
|
Tenaga perpustakaan minimum
memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
kesesuaian penugasan dengan ijazah yang bersangkutan atau sertifikat
kompetensi pengelolaan perpustakaan dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah. Jika berijazah SMA/SMK/MA dan telah mempunyai pengalaman selama 3
tahun dianggap relevan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
83
|
Kepala laboratorium/bengkel program
keahlian memiliki kualifikasi akademik minimum sesuai standar tenaga
laboratorium sekolah/madrasah yang tertuang dalam Permendiknas.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya ijazah, surat
keterangan pengalaman kerja, dan sertifikat kepala laboratorium/bengkel,
sesuai dengan kualifikasi sebagai berikut.
Kepala Laboratorium/bengkel Sekolah/Madrasah. Kualifikasi kepala
laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut.
a. Jalur guru
1) pendidikan minimal sarjana (S1);
2) berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola
praktikum; dan
3) memiliki sertifikat kepala laboratorium/bengkel
sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi:
1) pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2) berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau
teknisi; dan
3)
memiliki sertifikat laboran/teknisi
sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84
|
Teknisi laboratorium/bengkel
program keahlian memiliki kualifikasi akademik minimum sesuai dengan standar
tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang tertuang dalam Permendiknas.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
ijazah, surat keterangan pengalaman kerja, dan sertifikat kepala
laboratorium/bengkel, sesuai dengan kualifikasi sebagai berikut.
Kualifikasi teknisi laboratorium program keahlian adalah
sebagai berikut.
1) Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan
dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah.
2) Memiliki sertifikat teknisi yang dikeluarkan oleh
perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga lain yang
ditetapkan oleh pemerintah
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85
|
Laboran program keahlian memiliki kualifikasi
akademik minimum sesuai standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang
tertuang dalam Permendiknas.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya ijazah, surat keterangan
pengalaman kerja, dan sertifikat kepala laboratorium/bengkel, sesuai dengan
kualifikasi sebagai berikut.
Kualifikasi teknisi laboratorium program keahlian adalah
sebagai berikut.
1) Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan
dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah.
2) Memiliki sertifikat teknisi yang dikeluarkan oleh
perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga lain yang
ditetapkan oleh pemerintah
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86
|
Program keahlian memiliki tenaga
layanan khusus
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya tenaga layanan khusus yang
tidak dirangkap. Adapun lima jenis tenaga layanan khusus adalah sebagai
berikut.
1) Penjaga sekolah/madrasah.
2) Tukang kebun.
3) Tenaga kebersihan.
4) Pengemudi, dan
5) Pesuruh.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87
|
Program keahlian memiliki tenaga
teknisi maintenance peralatan dan gedung.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
tenaga teknisi maintenance untuk peralatan dan maintenance untuk
gedung, yang mempunyai latar belakang keahlian maintenance. Jika tidak
ada teknisi khusus
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88
|
Sekolah/madrasah memiliki lahan
yang memenuhi ketentuan luas minimal.
|
1.
Ketentuan luas minimum lahan
sekolah/madrasah sebagaimana tercantum pada Tabel 1 berikut ini.
Tabel
1. Luas Minimum Lahan Sekolah/Madrasah
|
2.
|
3.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89
|
Sekolah/madrasah berada di lokasi
yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan
keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan
darurat.
|
Jawaban dibuktikan dengan cara
mengamati lingkungan di sekitar sekolah/madrasah serta prasarana yang
tersedia, seperti tersedianya pagar sekolah/madrasah, pemadam kebakaran,
lingkungan rapi dan bersih, mempunyai lapangan terbuka, dsb
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90
|
Sekolah/madrasah berada di lokasi
yang nyaman, terhindar dari gangguan pencemaran air, kebisingan, dan
pencemaran udara serta memiliki sarana untuk meningkatkan kenyamanan.
|
Jawaban dibuktikan dengan cara
mengamati lingkungan di sekitar sekolah/madrasah serta prasarana yang
tersedia.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91
|
Fasilitas pembelajaran berada di
lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, memiliki status hak atas tanah dan
ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
keterangan tentang peruntukan pada izin mendirikan bangunan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92
|
Luas lantai yang digunakan Program
Keahlian memenuhi ketentuan luas minimal.
|
Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah
sebagaimana tercantum pada Tabel 1 berikut ini.
Tabel 2. Luas Minimum Lantai Sekolah/Madrasah
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93
|
Bangunan sekolah/madrasah memiliki
struktur yang stabil dan kokoh serta dilengkapi dengan sistem pencegahan
bahaya kebakaran dan petir.
|
Jawaban dibuktikan dengan mengamati
kondisi bangunan sekolah/ madrasah dan prasarana yang ada.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94
|
Sekolah/Madrasah memiliki sanitasi
di dalam dan di luar bangunan yang dapat memenuhi kebutuhan: (1) air bersih,
(2) saluran air kotor dan/atau air limbah, (3) tempat sampah, dan (4) saluran
air hujan.
|
Jawaban dibuktikan dengan
pengamatan terhadap sanitasi baik di dalam maupun di luar gedung yang
meliputi empat jenis sanitasi sebagai persyaratan kesehatan sekolah/madrasah
meliputi:
1) memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk
memenuhi kebutuhan air bersih;
2) memiliki saluran air kotor dan/atau air limbah;
3) memiliki tempat sampah dengan jumlah yang cukup; dan
4)
memiliki saluran air hujan
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95
|
Program keahlian memiliki buku teks
pelajaran yang telah ditetapkan dengan Permendiknas.
|
Jawaban dibuktikan dengan
ketersediaan 1 buku teks/mata pelajaran/siswa, yang telah disahkan oleh
pemerintah.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96
|
Program keahlian memanfaatkan buku
teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan Permendiknas.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
pemanfaatan buku teks yang telah disahkan pemerintah (seperti daftar
peminjaman buku teks ).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97
|
Bangunan sekolah/madrasah memiliki ventilasi udara dan
pencahayaan yang memadai.
|
Ventilasi udara yang memadai
artinya ruangan tidak lembab atau pengap. Pencahayaan yang memadai artinya
cahaya dalam ruangan cukup terang untuk membaca dan menulis.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98
|
Bangunan sekolah/madarasah memiliki instalasi listrik dengan
daya minimum 1300 Watt untuk administrasi sekolah dan ruang teori, serta daya
tambahan untuk laboratorium dan bengkel sesuai kebutuhan.
|
Penambahan daya disesuaikan dengan
kebutuhan lab dan bengkel.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99
|
Sekolah/Madrasah memiliki izin mendirikan bangunan dan izin
penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
izin mendirikan bangunan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100
|
Sekolah/Madrasah melakukan pemeliharaan terhadap bangunan secara
berkala.
|
Ketentuan pemeliharaan
sekolah/madrasah meliputi :
1)
pemeliharan ringan; dilakukan
minimum sekali dalam lima tahun, meliputi: pengecatan ulang, perbaikan
jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik;
2)
pemeliharan berat; dilakukan
minimum satu kali dalam 20 tahun, meliputi: penggantian kerangka atap,
kerangka plafon, dan kusen dengan menggunakan bahan yang berkualitas.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
101
|
Program keahlian memiliki ruang
pembelajaran umum (RPU) sesuai dengan Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK.
|
Jawaban dibuktikan dengan
kepemilikan RPU yang disyaratkan pada Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK
untuk masing-masing program keahlian. Lihat RPU yang ada pada salinan Standar
Sarana dan Prasarana SMK/MAK sesuai program keahlian masing-masing
(terlampir).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
102
|
Program keahlian memiliki RPU
dengan ukuran minimum sesuai dengan yang disyaratkan pada Standar Sarana dan Prasarana
SMK/MAK.
|
Jawaban dibuktikan dengan
membandingkan ukuran RPU yang dimiliki oleh program keahlian dengan Standar
Sarana dan Prasarana SMK/MAK. Persentasi dihitung berdasarkan jenis RPU yang
memenuhi standar. Lihat RPU yang ada pada salinan Standar Sarana dan
Prasarana SMK/MAK sesuai program keahlian masing-masing (terlampir).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
103
|
Program keahlian memiliki RPU
dengan sarana sebagaimana tercantum pada Standar Sarana dan Prasarana
SMK/MAK.
|
Jawaban dibuktikan dengan
menghitung jumlah RPU yang memenuhi kelengkapan jenis sarana sesuai Standar
Sarana dan Prasarana SMK/MAK. Lihat RPU yang ada pada salinan Standar Sarana
dan Prasarana SMK/MAK sesuai program keahlian masing-masing (terlampir).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
104
|
Sekolah/Madrasah memiliki ruang
penunjang (RP) sesuai dengan Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK.
|
Jawaban dibuktikan dengan
kepemilikan RP yang disyaratkan pada Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK
untuk masing-masing program keahlian. Lihat RP yang ada pada salinan Standar
Sarana dan Prasarana SMK/MAK sesuai program keahlian masing-masing
(terlampir)
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
105
|
Sekolah/Madrasah memiliki RP dengan
ukuran minimum sesuai dengan yang disyaratkan pada Standar Sarana dan
Prasarana SMK/MAK.
|
Jawaban dibuktikan dengan
membandingkan ukuran RP yang dimiliki oleh program keahlian dengan Standar
Sarana dan Prasarana SMK/MAK. Persentasi dihitung berdasarkan jenis RP yang
memenuhi standar. Lihat RP yang ada pada salinan Standar Sarana dan Prasarana
SMK/MAK sesuai program keahlian masing-masing (terlampir).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
106
|
Sekolah/Madrasah memiliki RP dengan
sarana sebagaimana tercantum pada Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK.
|
Jawaban dibuktikan dengan
menghitung jumlah RP yang memenuhi kelengkapan sarana sesuai Standar Sarana
dan Prasarana SMK/MAK. Lihat RP yang ada pada salinan Standar Sarana dan
Prasarana SMK/MAK sesuai program keahlian masing-masing (terlampir).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
107
|
Program keahlian memiliki ruang
pembelajaran khusus (RPK) sesuai dengan Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK.
|
Jawaban dibuktikan dengan
kepemilikan ruang pembelajaran khusus (RPK) yang disyaratkan pada Standar
Sarana dan Prasarana SMK/MAK untuk masing-masing program keahlian. Lihat RPK
yang ada pada salinan Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK sesuai program
keahlian masing-masing (terlampir).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
108
|
Program keahlian memiliki RPK
dengan ukuran minimum sesuai dengan yang disyaratkan pada Standar Sarana dan
Prasarana SMK/MAK.
|
Jawaban dibuktikan dengan
membandingkan ukuran RPK yang dimiliki oleh program keahlian dengan Standar
Sarana dan Prasarana SMK/MAK. Persentasi dihitung berdasarkan jenis RPK yang
memenuhi standar. Lihat RPK yang ada pada salinan Standar Sarana dan
Prasa-rana SMK/MAK sesuai program keahlian masing-masing (terlampir).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
109
|
Program keahlian memiliki RPK
dengan sarana sebagaimana tercantum pada Standar Sarana dan Prasarana
SMK/MAK.
|
Jawaban dibuktikan dengan
menghitung jumlah RPK yang memenuhi kelengkapan sarana sesuai Standar Sarana
dan Prasarana SMK/MAK. Lihat RPK yang ada pada salinan Standar Sarana dan
Prasarana SMK/MAK sesuai program keahlian masing-masing (terlampir).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
110
|
Sekolah/Madrasah memiliki business
center sebagai wahana kewirausahaan.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
fasilitas usaha berujud ruang produksi, ruang penjualan, sistem usaha berujud
alur barang dagangan keluar masuk, pembukuan yang tertib dan transparan, SDM
berujud tenaga yang melayani, profit yang dibuktikan dengan laporan neraca
rugi laba.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
111
|
Program keahlian memiliki business
center yang dapat menghasilkan barang dan atau jasa yang tersebar luas
secara nasional.
|
Jawaban dibuktikan mengecek
keberadaan business center dan dokumen bukti transaksi hasil penjualan
barang atau jasa.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
112
|
Sekolah/Madrasah memiliki Bursa
Kerja Khusus (BKK) dengan berbagai kegiatan.
|
Jawaban dibuktikan dengan mengecek
keberadaan BKK dan dokumen kegiatan yang dilakukan (seperti leaflet lowongan
kerja, dokumen kerjasama penerimaan pegawai/seleksi, dsb).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
113
|
Sekolah/Madrasah telah merumuskan
dan menetapkan visi lembaga.
|
Yang dimaksud dengan sering
disosialisasikan, jika sekolah/madrasah mensosialisasikan visi lembaga
sebanyak 2 (dua) kali atau lebih kepada warga program keahlian dan segenap
pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
114
|
Sekolah/Madrasah telah merumuskan
dan menetapkan misi lembaga.
|
Yang dimaksud dengan sering
disosialisasikan, jika sekolah/madrasah mensosialisasikan misi lembaga
sebanyak 2 (dua) kali atau lebih kepada warga program keahlian dan segenap
pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
115
|
Program keahlian telah merumuskan
dan menetapkan tujuan lembaga.
|
Yang dimaksud dengan sering
disosialisasikan, jika program keahlian mensosialisasikan tujuan lembaga
sebanyak 2 (dua) kali atau lebih kepada warga program keahlian dan segenap
pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
116
|
Program keahlian memiliki rencana
kerja jangka menengah (empat tahunan) dan rencana kerja tahunan.
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen tertulis rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) dan rencana
kerja tahunan yang disosialisasikan kepada seluruh warga program keahlian. Di
dalam rencana kerja tahunan memuat ketentuan-ketentuan yang jelas tentang:
kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga
kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan,
budaya dan lingkungan masyarakat, peranserta masyarakat/DU/DI dan kemitraan,
rencana-rencana kerja lainnya yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan
mutu program keahlian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
117
|
Program keahlian memiliki pedoman
yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dipahami
oleh pihak-pihak terkait.
|
Pedoman yang mengatur aspek
pengelolaan terdiri dari 8 (delapan) dokumen sebagai berikut.
1) KTSP.
2) Kalender pendidikan/akademik.
3)
Struktur organisasi program
keahlian.
4) Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan/
Pengembangan SDM.
5) Peraturan akademik.
6)
Tata tertib program keahlian.
7)
Kode etik program keahlian.
8)
Biaya operasional program keahlian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
118
|
Program keahlian memiliki struktur
organisasi dengan kejelasan uraian tugas dan mekanisme kerja.
|
Jawaban dibuktikan dengan bagan
atau struktur organisasi program keahlian yang lengkap serta uraian tugas
dari masing-masing anggota organisasi.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
119
|
Program keahlian melaksanakan
kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
tentang adanya kesesuaian antara rencana kerja tahunan dengan laporan
pelaksanaan kegiatan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
120
|
Program keahlian melaksanakan
kegiatan kesiswaan.
|
Kegiatan kesiswaan terdiri dari 5
(lima) jenis kegiatan yang terdiri atas:
1) seleksi penerimaan siswa baru;
2) memberikan layanan konseling;
3) melakukan pembinaan prestasi unggulan;
4) melaksanakan kegiatan ektra dan kokurikuler; dan
5) melakukan pelacakan terhadap alumni.
Diverifikasi bukti fisik dan
wawancara dengan siswa.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
121
|
Program keahlian melaksanakan
kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
|
Kegiatan pelaksanaan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
ditunjukkan dengan adannya 5 dokumen yaitu:
1) KTSP;
2) kalender pendidikan;
3) program pembelajaran;
4) penilaian hasil belajar siswa; dan
5) peraturan akademik.
Dibuktikan dengan adanya 5 dokumen
tersebut.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
122
|
Program keahlian melaksanakan
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
|
Lima program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
terdiri atas:
1) pembagian tugas;
2) penentuan sistem penghargaan;
3) pengembangan profesi;
4) promosi dan penempatan; dan
5) mutasi.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
123
|
Program keahlian mengelola sarana
dan prasarana pembelajaran.
|
Lima program pengelolaan sarana prasarana meliputi:
1)
perencanaan, pemenuhan serta
pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan;
2)
evaluasi serta pemeliharaan sarana
dan prasarana agar tetap berfungsi dalam mendukung proses pendidikan;
3)
peralatan fasilitas pembelajaran
pada setiap tingkat kelas di program keahlian;
4)
penyusunan skala prioritas
pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan
kurikulum masing-masing tingkat; dan
5)
pemeliharaan seluruh fasilitas
fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
124
|
Program keahlian mengelola
pembiayaan pendidikan.
|
1)
sumber pemasukan, pengeluaran, dan
jumlah dana yang dikelola;
2)
kewenangan dan tanggung jawab
kepala program keahlian dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan
peruntukannya;
3)
pembukuan semua penerimaan dan
pengeluaran; dan
4)
penggunaan anggaran untuk
dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah atau lembaga penyelenggara
pendidikan serta institusi di atasnya.
|
5)
|
6)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
125
|
Program keahlian menciptakan
suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan program
keahlian untuk menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan yang kondusif
seperti: kebersihan, kedisiplinan, penghijauan, penanaman nilai-nilai
kejuangan, dan sebagainya.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
126
|
Program keahlian melibatkan
masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam
pengelolaan pendidikan.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
tertulis tentang keterlibatan masyarakat/DU/DI dan/atau lembaga lain yang
relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di program keahlian, seperti
penyusunan program kegiatan program keahlian, kerja industri, pelaksanaan
program kegiatan, MoU dengan lembaga lain, dsb.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
127
|
Program keahlian melakukan kegiatan
pelatihan kejuruan bagi teknisi atau laboran dalam rangka pemutakhiran
keahlian kejuruan.
|
Jawaban dibuktikan data teknisi dan
laboran yang mengikuti pelatihan di DU/DI atau lembaga pelatihan yang relevan
dengan program keahlian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
128
|
Program keahlian menjalin kerjasama
dengan DU/DI dalam melaksanakan magang guru.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
kerjasama magang guru di DU/DI.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
129
|
Program keahlian menerapkan Sistem
Manajemen Mutu.
|
Untuk pilihan jawaban A dan B,
dibuktikan dengan data sertifikat perolehan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu
dari Lembaga yang berwenang. Untuk pilihan C dan D, dibuktikan dengan rekam
jejak sistem mutu, manual mutu, dokumen dan record yang mengarah ke
terbentuknya sistem manajemen mutu.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
130
|
Bidang garapan business center sesuai
dengan bidang kejuruan yang dimiliki program keahlian.
|
Jawaban dibuktikan dengan mengecek
keberadaan business center yang dimiliki program keahlian dan barang
atau jasa yang dihasilkan sesuai dengan kejuruan program keahlian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
131
|
Pengelolaan business center melibatkan
seluruh warga program keahlian.
|
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
administrasi keterlibatkan guru, siswa dan karyawan dalam pengelolaan
kegiatan unit business center.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
132
|
Bursa Kerja Khusus (BKK) yang
dimiliki sekolah/madrasah mampu menyalurkan penempataan kerja bagi lulusan di
DU/DI dalam 3 tahun terakhir.
|
dibuktikan dengan dokumen
penerimaan pegawai yang dikoordinir oleh BKK dalam 3 tahun terakhir.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
133
|
Program keahlian memiliki program
pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
|
Program pengawasan terdiri dari 5 dokumen :
1) pemantauan
2) supervise
3) evaluasi
4) pelaporan; dan
5) tindak lanjutnya
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
134
|
Program keahlian melaksanakan
kegiatan evaluasi diri.
|
Kegiatan evaluasi diri adalah
kegiatan yang dilakukan oleh program keahlian untuk mengetahui gambaran
secara menyeluruh tentang kinerja dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan
analisis berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen laporan evaluasi diri program keahlian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
135
|
Program keahlian melaksanakan
evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
|
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
meliputi 4 program yang terdiri dari:
1) kesesuaian penugasan dengan keahlian;
2) keseimbangan beban kerja;
3)
kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan dalam pelaksanaan tugas; dan
4) pencapaian prestasi
pendidik dan tenaga kependidikan
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
136
|
Program keahlian mempersiapkan
unsur-unsur pelaksanaan akreditasi.
|
Unsur-unsur yang disiapkan dalam pelaksanan akreditasi
terdiri dari:
1) dokumen yang diperlukan untuk mendukung akreditasi;
2) personal yang akan mendampingi asesor;
3) bukti fisik nondokumen; dan
4) sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan akreditasi.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
137
|
Sekolah/Madrasah memiliki struktur
kepemimpinan sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan.
|
Kepala sekolah/madrasah dibantu
minimal oleh tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana
prasarana, dan kesiswaan. Dalam hal tertentu atau kepala sekolah/madrasah
masih berada dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat
menugaskan guru atau kepala program keahlian untuk melaksanakan fungsi
sebagai kepala sekolah/madrasah. Lihat struktur organisasi dan SK
pengangkatan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
138
|
Sekolah/Madrasah memiliki sistem
informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan.
|
Sistem informasi manajemen adalah sistem penyebaran/
penyampaian dan penerimaan informasi yang berkaitan dengan segala
kegiatan/pengelolaan sekolah/ madrasah.
Petugas khusus adalah petugas yang diangkat berdasarkan
SK kepala sekolah/madrasah untuk menangani sistem informasi manajemen.
Fasilitas penyebaran/penyampaian dan penerimaan
informasi dapat berupa TI (Teknologi Informasi/website), dokumen-dokumen,
foto-foto, papan informasi, buletin sekolah/ madrasah, buku tamu, CD, dll.
Jawaban dibuktikan dengan adanya sistem informasi
manajemen baik dalam bentuk software maupun hardware atau dalam bentuk tata
kerja informasi kerpada berbagai pihak yang berkepentingan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
139
|
Sekolah/Madrasah memiliki catatan
tahunan berupa dokumen investasi sarana dan prasarana secara menyeluruh.
|
Dibuktikan dengan dokumen investasi sarana dan prasarana yang
ditunjukkan adanya anggaran pendapatan dan belanja program keahlian dalam 3
tahun terakhir.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
140
|
Sekolah/Madrasah membelanjakan
biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Rencana
Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M).
|
Biaya pengembangan pendidik dan
tenaga kependidikan meliputi biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan
lain-lain termasuk yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan,
maupun lembaga lain. Dibuktikan dengan melihat buku kas umum tahun
sebelumnya.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
141
|
Sekolah/Madrasah memiliki modal kerja sebesar yang tertuang
dalam RKA-S/M untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan
|
Modal kerja tetap adalah anggaran yang disediakan untuk
membiayai gaji pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasi pendidikan dan
biaya pendidikan tidak langsung agar terlaksana proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Jawaban dibuktikan dengan buku kas keuangan dan RKA-S/M, istilah lainnya adalah Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah/Madrasah. |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
142
|
Sekolah/Madrasah membayar gaji, honor kegiatan sekolah/madrasah,
insentif, dan tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan
|
Pengeluaran gaji guru serta tunjangan yang melekat pada gaji
(honor kegiatan-kegiatan sekolah/madrasah, insentif, dan tunjangan lain) pada
tahun berjalan. Jawaban dibuktikan dengan struktur dan sistem penggajian,
serta daftar penerimaan gaji.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
143
|
Sekolah/Madrasah membayar gaji, honor kegiatan sekolah/madrasah,
insentif, dan tunjangan lain bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan
|
Gaji tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji
pada tahun berjalan. Jawaban dibuktikan dengan struktur dan sistem
penggajian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
144
|
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir
|
Biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran antara
lain meliputi: pengadaan alat peraga atau model, penyusunan modul, buku teks
pelajaran, CD pembelajaran, kamus, globe, peta, ensklopedia dan sejenisnya.
Jawaban dibuktikan dengan laporan keuangan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
145
|
Sekolah/Madrasah membelanjakan dana untuk kegiatan kesiswaan
|
Kegiatan kesiswaan yang dibiayai sekolah/madrasah antara lain:
kegiatan pramuka, kerohanian, olahraga, UKS/M, OSIS/M, LKIR dan lain
sebagainya.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
146
|
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan alat tulis untuk
kegiatan pembelajaran
|
Biaya untuk pengadaan alat tulis program keahlian misalnya:
pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku
administrasi, penggandaan atau fotocopi dan lain sebagainya. Jawaban
dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M dan laporan keuangan
untuk pengadaan alat tulis.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
147
|
Sekolah/Madrasah membelajakan biaya pengadaan bahan habis pakai
untuk kegiatan pembelajaran
|
Biaya pengadaan bahan habis pakai program keahlian misalnya:
pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan dan sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M dan laporan
keuangan pengadaan bahan habis paka.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
148
|
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan alat habis pakai
untuk kegiatan pembelajaran
|
Biaya untuk pengadaan alat habis pakai program keahlian seperti:
alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan dan sebagainya. Jawaban
dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M dan laporan keuangan
pengadaan alat habis pakai.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
149
|
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya untuk kegiatan rapat
|
Biaya rapat yang dibiayai antara lain: rapat penerimaan siswa
baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan,
rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid, dan sebagainya.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
150
|
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya transport dan perjalanan
dinas
|
Biaya pengadaan transport atau perjalanan dinas di antaranya:
perjalanan dinas kepala sekolah/madrasah atau kepala program keahlian, guru,
dan tenaga kependidikan. Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam
RKA-S/M dan laporan keuangan pengadaan transport atau perjalanan dinas.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
151
|
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya penggandaan soal-soal
ulangan/ujian
|
Biaya penggandaan soal ulangan/ujian seperti: ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian kenaikan kelas dan sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M dan laporan
keuangan penggandaan soal ujian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
152
|
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya daya dan jasa
|
Biaya daya dan jasa misalnya: listrik, telepon, dan air. Jawaban
dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M dan laporan keuangan daya
dan jasa.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
153
|
Sekolah/Madrasah membelanjakan anggaran untuk mendukung kegiatan
operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir
|
Biaya untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung di
antaranya: uang lembur, konsumsi, asuransi dan lain sebagainya. Jawaban
dibuktikan dengan adanya RKA-S/M dan laporan keuangan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
154
|
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya untuk menunjang kegiatan
prakerin, uji kompetensi, bimbingan karir, dan program kewirausahaan
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi biaya untuk kegiatan
prakerin, uji kompetensi, bimbingan karir, dan program kewirausahaan dalam
RKA-S/M, maupun bukti realisasi anggaran.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
155
|
Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat digunakan untuk
kesejahteraan dan peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah
|
Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat merupakan biaya
yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan
berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi
sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah negeri mengikuti aturan yang dikeluarkan
oleh Dinas/Kanwil setempat. (Lihat RKA-S/M).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
156
|
Penetapan uang sekolah/madrasah mempertimbangkan kemampuan
ekonomi orangtua siswa
|
Penetapan uang sekolah/madrasah atau program keahlian (iuran
bulanan) mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa. Jawaban
dibuktikan dengan data siswa tidak mampu, bukti (kartu bayaran) uang
sekolah/madrasah yang dibayarkan, atau surat ketetapan kepala
sekolah/madrasah atau yayasan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
157
|
Siswa dikenakan biaya pendaftaran ulang pada setiap awal tahun
pelajaran
|
Biaya pendaftaran ulang merupakan biaya yang dikeluarkan oleh
siswa pada awal tahun ajaran baru. Sekolah/Madrasah negeri mengikuti aturan yang
dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag dan/atau Dinas
Pendidikan Kab/Kota/Kandepag setempat atau Yayasan bagi sekolah/madrasah
swasta.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
158
|
Sekolah/Madrasah melaksanakan subsidi silang untuk membantu
siswa kurang mampu
|
Sekolah/Madrasah melakukan bantuan subsidi silang kepada siswa
yang kurang mampu secara ekonomi, baik melalui pengurangan dan pembebasan
biaya pendidikan (SPP), pemberian beasiswa dan sebagainya untuk membantu
siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengikuti pendidikan secara
teratur dan berkelanjutan. Bantuan pemerintah, pemerintah daerah, maupun
lembaga lain dapat dimasukkan sebagai bantuan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
159
|
Sekolah/Madrasah melakukan pungutan biaya personal lain di
samping uang sekolah/madrasah
|
Biaya personal lain adalah biaya yang dikeluarkan oleh siswa
selain uang sekolah/madrasah. Yang dimaksud dengan 4 jenis pungutan biaya
personal meliputi:
1) biaya ujian; 2) biaya praktikum; 3) biaya perpisahan; dan 4) biaya study tour. Dibuktikan melalui wawancara dengan orang tua, siswa, dan peprwakilan guru. Bila pemerintah/pemerintah daerah menetapkan pendidikan gratis bagi seluruh siswa dengan peraturan resmi, maka pilihannya adalah A |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
160
|
Pengambilan keputusan dalam penetapan dana dari masyarakat
sebagai biaya personal dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait
|
Proses pengambilan keputusan dalam penggalian dana dari
masyarakat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. (dibuktikan dengan
hasil rapat).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
161
|
Pengelolaan dana dari masyarakat sebagai biaya personal
dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel yang ditunjukkan oleh
adanya RKA-S/M
|
Biaya personal yang dimaksud meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan (PP 19/2005, pasal 62 ayat 3). Jawaban
dibuktikan dengan dokumen RKA-S/M.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
162
|
Sekolah/Madrasah memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai
dasar dalam penyusunan RKA-S/M
|
RKA-S/M berpedoman pada pengelolaan keuangan diputuskan komite
sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah. Jawaban
dibuktikan dengan adanya dokumen pedoman pengelolaan keuangan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
163
|
Sekolah/Madrasah memiliki Buku Kas Umum (BKU)
|
Bukti dokumen buku kas pembukuan biaya operasional.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
164
|
Sekolah/Madrasah membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan dan menyampaikan nya kepada pemerintah atau yayasan
|
Sekolah/Madrasah dapat menunjukkan bukti kesesuaian antara
pedoman pengelolaan keuangan dengan rincian komponen-komponen biaya
operasional yang telah dibelanjakan selama satu tahun dan jika ada disertakan
pula bukti pelaporan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
165
|
Guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada
dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya bukti berupa bahan yang
dibagikan kepada siswa atau bahan sosialisasi (foto) atau bukti sosialisasi
lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Apabila tidak ada bukti dapat
dilakukan wawancara secara acak kepada beberapa siswa.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
166
|
Teknik penilaian dalam silabus mata pelajaran sesuai dengan
indikator pencapaian kompetensi dasar (KD)
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen silabus mata pelajaran
yang mempunyai teknik penilaian sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi
dasar (KD). Disebut sesuai misalnya untuk menilai keterampilan, dilakukan
dengan performance test.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
167
|
Guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan
bentuk dan teknik penilaian
|
Jawaban dibuktikan dengan perangkat tes buatan guru yang sesuai
dengan karakteristik SMK/MAK (seperti tes unjuk kerja, proyek, portofolio,
dsb).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
168
|
Guru menggunakan teknik penilaian sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran
|
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam
bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian
hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan
penilaian diri, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing.
Dibuktikan dengan adanya kumpulan dokumen/arsip penilaian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
169
|
Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar siswa
|
Jawaban dibuktikan dengan hasil analisis tes.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
170
|
Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar
yang mendidik
|
Jawaban dibuktikan dengan buku pekerjaan rumah (PR) siswa yang
di dalamnya terdapat tanda tangan orang tua/wali murid atau dokumen lain yang
mendukung.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
171
|
Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
|
Jawaban dibuktikan dengan:
1) program remedial dan pengayaan; dan 2) perbedaan antara RPP tahun yang lalu dengan tahun yang sedang berjalan baik dilihat dari materi, metode, strategi, dan alat evaluasi yang digunakan oleh guru. |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
172
|
Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir
semester kepada kepala program keahlian dalam bentuk laporan prestasi belajar
siswa
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya arsip hasil evaluasi belajar
yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah atau kepala
program keahlian.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
173
|
Guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru
Pendidikan Agama sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya catatan laporan penilaian
akhlak siswa dari guru-guru lain di kelas yang bersangkutan selain guru
Pendidikan Agama.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
174
|
Guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir
semester
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya catatan laporan kepribadian
siswa dari guru-guru lain di kelas yang bersangkutan selain guru Pendidikan
Kewarganegaraan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
175
|
Program keahlian mengkoordinasikan ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
|
Jawaban dibuktikan adanya koordinasi panitia ulangan (bukti
Surat Keputusan kepala sekolah/madrasah atau kepala program keahlian tentang
kepanitiaan ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, jadwal
ulangan, dan berita acara atau notulen rapat koordinasi ulangan semester dan
daftar hadir).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
176
|
Program keahlian menentukan kriteria kenaikan kelas atau
kriteria program pembelajaran (beban Sistem Kredit Semester) melalui rapat
|
Jawaban dibuktikan dengan berita acara rapat dan hasil rapat
(notulen rapat).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
177
|
Program Sekolah/Madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak; kewarganegaraan dan kepribadian; estetika; serta
jasmani, olahraga, dan kesehatan
|
Jawaban dibuktikan dengan surat undangan, berita acara rapat,
dan hasil rapat (notulen rapat).
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
178
|
Program keahlian menyelenggarakan ujian semester sesuai Prosedur
Opersional Standar (POS)
|
Jawaban dibuktikan dengan berita acara penyelenggaraan ujian
semester dan penentuan kelulusan siswa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
(SOP) ujian akhir.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
179
|
Program keahlian melaporkan hasil penilaian setiap akhir
semester kepada orang tua/wali siswa
|
Jawaban dibuktikan dengan undangan kepada wali murid, daftar
hadir orang tua, dan buku laporan hasil belajar siswa.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
180
|
Sekolah/Madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar siswa
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kanwil Depag
|
Jawaban dibuktikan dengan tanda terima dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk SMK dan Kanwil Departemen Agama untuk MAK.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
181
|
Program keahlian menentukan kelulusan siswa dari satuan
pendidikan
|
Pedoman ketentuan kelulusan siswa adalah :
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran 2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan 3) lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan 4) lulus Ujian Nasional, Jawaban dibuktikan dengan dokumen rapat yang dihadiri oleh guru mata pelajaran, wali kelas, kepala program keahlian, dan kepala sekolah/ madrasah |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
182
|
Sekolah/Madrasah menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Nasional (UN)
|
Jawaban dibuktikan dengan tanda terima Surat Keterangan Hasil
Ujian Nasional (SKHUN) dari minimal 90 persen setiap siswa yang mengikuti
ujian nasional.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
183
|
Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan ijazah kepada
setiap siswa yang telah lulus
|
Jawaban dibuktikan dengan tanda terima telah menerbitkan ijazah
dari minimal 90 persen siswa yang lulus dari satuan pendidik.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
184
|
Sekolah/Madrasah menggunakan hasil Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Program Paket B sebagai bahan
pertimbangan penerimaan siswa baru
|
Jawaban dibuktikan dengan berita acara rapat penentuan
kelulusan.
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
185
|
Uji kompetensi melibatkan berbagai pihak
|
Jawaban dibuktikan dengan data hasil uji kompetensi (dokumen
penilaian dan sertifikat) yang melibatkan pihak DU/DI, lembaga sertifikasi
atau asosiasi profesi yang sejenis, dan Guru Kejuruan.
|
|
|
Playtech to spin $4 billion in 'Casino N' Chips - DRMCD
ReplyDeleteThe 정읍 출장샵 chip was sold to Playtech in September 2020 as part 안동 출장안마 of 영천 출장샵 a global deal 화성 출장샵 with iGaming operators, which includes 강원도 출장샵 iGaming supplier Aristocrat